Catat! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gajih ke-13, Nilainya mencapai Rp10,3 Triliun

- 20 April 2022, 04:35 WIB
THR dan gaji 13 tahun 2022
THR dan gaji 13 tahun 2022 /Pixabay

SERANG NEWS - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gajih ke-13 tahun 2022 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah. 

Kabar pencairan THR dan gajih ke-13 ini disamlaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan, dalam alokasi anggaran kementrian untuk THR dan gajih ke-13 ini menghabiskan Rp10,3 triliun. 

"Jumlah dari Rp10,3 triliun tersebut akan disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)  termasuk TNI dan Polri," tulisnya di akun Instagram @srimulyani dikutip SerangNews.com, 18 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Langsung Pencairan THR ASN, Rocky Gerung yang Harap-harap Cemas, Ini Alasannya

Sri Mulyani juga menyebutkan pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). 

Dikutip SerangNews.com pada Rabu, 20 April 2022, berikut adalah isi penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam postingan Instagram miliknya:

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x