SERANG NEWS - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gajih ke-13 tahun 2022 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah.
Kabar pencairan THR dan gajih ke-13 ini disamlaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengatakan, dalam alokasi anggaran kementrian untuk THR dan gajih ke-13 ini menghabiskan Rp10,3 triliun.
"Jumlah dari Rp10,3 triliun tersebut akan disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri," tulisnya di akun Instagram @srimulyani dikutip SerangNews.com, 18 April 2022.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Langsung Pencairan THR ASN, Rocky Gerung yang Harap-harap Cemas, Ini Alasannya
Sri Mulyani juga menyebutkan pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri).
Dikutip SerangNews.com pada Rabu, 20 April 2022, berikut adalah isi penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam postingan Instagram miliknya:
1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai