Catat! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gajih ke-13, Nilainya mencapai Rp10,3 Triliun

- 20 April 2022, 04:35 WIB
THR dan gaji 13 tahun 2022
THR dan gaji 13 tahun 2022 /Pixabay

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," tutup Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah