Catat! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gajih ke-13, Nilainya mencapai Rp10,3 Triliun

- 20 April 2022, 04:35 WIB
THR dan gaji 13 tahun 2022
THR dan gaji 13 tahun 2022 /Pixabay

b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai

c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Baca Juga: THR Lebaran 2022 untuk ASN Cair Bulan Ini, Apakah PPPK Juga Dapat? Ini Prediksi Besaran THR PNS dan PPPK

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran THR Lebaran 2022 Karyawan Pabrik, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR Untuk ASN Cair Bulan Ini

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah