Link Cek Status Penerima KJP Plus dan KJMU, Laman kjp.jakarta.go.id Masih Eror, Ini Syarat Penerima KJMU

- 20 April 2022, 14:11 WIB
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU /Tangkap layar/kjp.jakarta.go.id

Berikut syarat penerima KJMU:

1. Persyaratan Umum

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Kebijakan Baru Pemerintah, Boleh Halal Bihalal Tapi Tidak Boleh Makan dan Minum, Begini Maksudnya

2. Persyaratan Khusus

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah