Link Cek Status Penerima KJP Plus dan KJMU, Laman kjp.jakarta.go.id Masih Eror, Ini Syarat Penerima KJMU

- 20 April 2022, 14:11 WIB
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU /Tangkap layar/kjp.jakarta.go.id

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bulan April 2022 sudah cair sejak 5 April 2022 lalu.

Selanjutnya, bagi calon penerima KJP Plus akan kembali menerima dana pencairan untuk bulan Mei 2022.

Sebab, pencairan KJP Plus akan terus dilakukan setiap bulannya untuk membantu pendidikan siswa.

Baca Juga: Komentari Meme soal THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: Orang Indonesia Memang Kreatif dan Jenaka

Sementara, pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dilakukan setiap satu semester atau setiap enam bulan sekali.

Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima KJP Plus atau KJMU, bisa melakukan pengecekan status penerima.

Namun, karena laman kjp.jakarta.go.id masih eror. Maka, bisa melalui link alternatif ini:

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gajih ke-13, Nilainya mencapai Rp10,3 Triliun

1. Klik Di Sini

2. Pilih 'Link KJP Sementara'

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x