Link Cek Status Penerima KJP Plus dan KJMU, Laman kjp.jakarta.go.id Masih Eror, Ini Syarat Penerima KJMU

- 20 April 2022, 14:11 WIB
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU
Link cek status penerima KJP Plus dan KJMU /Tangkap layar/kjp.jakarta.go.id

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bulan April 2022 sudah cair sejak 5 April 2022 lalu.

Selanjutnya, bagi calon penerima KJP Plus akan kembali menerima dana pencairan untuk bulan Mei 2022.

Sebab, pencairan KJP Plus akan terus dilakukan setiap bulannya untuk membantu pendidikan siswa.

Baca Juga: Komentari Meme soal THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: Orang Indonesia Memang Kreatif dan Jenaka

Sementara, pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dilakukan setiap satu semester atau setiap enam bulan sekali.

Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima KJP Plus atau KJMU, bisa melakukan pengecekan status penerima.

Namun, karena laman kjp.jakarta.go.id masih eror. Maka, bisa melalui link alternatif ini:

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gajih ke-13, Nilainya mencapai Rp10,3 Triliun

1. Klik Di Sini

2. Pilih 'Link KJP Sementara'

3. Pilih 'Periksa Status Penerima KJP atau KJMU'

4. Masukkan NIK, tahun dan tahap

5. Klik 'Cek'

Berikut ini besaran dana KJP Plus setiap bulannya:

- SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

- SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

Baca Juga: Video Viral Emak-emak Lahiran di Bus Jurusan Jakarta Bogor, Warganet Ramai-ramai Usul Nama Ini untuk Sang Anak

- SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Sementara itu, dana KJMU akan diterima oleh penerima sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya atau Rp9 juta dalam satu semester.

Berikut syarat penerima KJMU:

1. Persyaratan Umum

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Kebijakan Baru Pemerintah, Boleh Halal Bihalal Tapi Tidak Boleh Makan dan Minum, Begini Maksudnya

2. Persyaratan Khusus

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis, Ini Syarat, Cara, dan Link Pendaftaran Mudik Gratis PT Pelindo ke Jogja, Solo, dan Surabaya

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.***

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah