Heboh, Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an, Ini Alasannya

- 15 April 2022, 09:20 WIB
Heboh, Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an, Ini Alasannya.
Heboh, Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an, Ini Alasannya. /Tangkapan layar situs kemenag.go.id//

SERANG NEWS- Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak 11 April 2022.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Selain itu, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

Baca Juga: Kemenag Larang Warga Takbiran Keliling Pada Malam Hari Raya Lebaran Idul Fitri

"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani dikutip SerangNews.com dari situs kemenag.go.id, Jumat 15 April 2022.

Kemenag mengklaim bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selain itu, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan, sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium ini.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x