Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Kemenag dan Muhammadiyah, Klik di Sini
Oleh karena itu, lanjut Kemenag, penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ.
"Kepastian hukum yang dimaksud, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya," tambah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kemenag.
"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian/lembaga lain,” pungkas Waluyo.***