Heboh, Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an, Ini Alasannya

- 15 April 2022, 09:20 WIB
Heboh, Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an, Ini Alasannya.
Heboh, Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al-Qur'an, Ini Alasannya. /Tangkapan layar situs kemenag.go.id//

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Kemenag dan Muhammadiyah, Klik di Sini

Oleh karena itu, lanjut Kemenag, penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ.

"Kepastian hukum yang dimaksud, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya," tambah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.

Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kemenag.

"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian/lembaga lain,” pungkas Waluyo.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x