Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Baca Juga: Jadwal TvOne Kamis 30 September 2021, Ada Film Pengkhianatan G30S PKI
Dari penjabaran dua pasal tersebut, tidak ada persoalan tentang underbow atau larangan terhadap anak keturunan anggota PKI.
Tak hanya itu, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini juga sempat diusulkan untuk dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Namun peraturan tersebut masih berlaku karena usulan tersebut mendapat tekanan dari sejumlah pihak.***