SERANG NEWS - Tap MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang PKI baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan.
TAP MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang PKI ini belakangan disinggung Jenderal Andika Perkasa saat melakukan rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada 30 Maret 2022 kemarin.
Jenderal Andika dalam rapak koordinasi tersebut meminta agar keturunan PKI kini dibolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI.
Sedangkan, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI tidak diperbolehkan untuk mendaftar ke TNI yang berdasar pada Tap MPRS No 25 Tahun 1966.
Dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber, Andika menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak diperlukan dan harus segera dihilangkan.
Menurutnya, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu sama sekali tidak melarang keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI.
Lantas apa sebenarnya isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut?
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.