Isi Lengkap Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang Mengatur Keturunan Anak PKI Boleh Daftar TNI

- 1 April 2022, 11:27 WIB
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus beberapa persyaratan masuk TNI dan tegaskan keturunan PKI bisa mendaftar.
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus beberapa persyaratan masuk TNI dan tegaskan keturunan PKI bisa mendaftar. /Tangkap Layar/Kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa/

Dalam penjelasan, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.

Peraturan tersebut juga merupakan aturan yang dikeluarkan usai terjadinya kerusuhan peristiwa G30S/PKI.

Baca Juga: Heboh Pekan Ini, Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, hingga Panglima Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI

Jadi, peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran paham komunis di Indonesia.

Berikut isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966:

Menetapkan:

KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.

Adapun, penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah