Dalam penjelasan, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.
Peraturan tersebut juga merupakan aturan yang dikeluarkan usai terjadinya kerusuhan peristiwa G30S/PKI.
Jadi, peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran paham komunis di Indonesia.
Berikut isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966:
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun, penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.