SERANG NEWS - Pemerintah menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi terlarang.
Organisasi itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.
Baca Juga: Razia Satgas Covid-19, Dua Oknum ASN Pemprov Banten Tengah Asyik Karaoke Bersama Wanita
Baca Juga: Tegas, WH Akan Pecat ASN Pergi Perjalanan Luar Daerah Tanpa Izin
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari Setkab, Sabtu 2 Januari 2020
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.
Baca Juga: IDI Catat 504 Tenaga Kesehatan Gugur Terinfeksi Covid-19, Tertinggi di Asia