Tegas, Tjahjo Kumolo Larang ASN Jadi Anggota HTI, FPI dan PKI, Sanksi Berat Menanti

- 3 Januari 2021, 10:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta. /KemenPANRB

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Buruan Daftar! UMKM Dengan Syarat Ini Bakal Cair Rp 2,4 Juta Banpres BPUM, Cek NIK eform.bri.co.id

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah