SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi Banten melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin di masa pandemi.
Bahkan sanksi tegas mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan akan diberikan bagi ASN yang kedapatan melanggar.
"Sanski kalau ASN ke luar daerah itu diturunkan pangkat, dan kalau melanggar hingga 3 kali, dipecat," tegas Gubernur Banten Wahidin Halim kepada awak media, Selasa 22 Desember 2020.
Baca Juga: Ini Ucapan Hari Pahlawan Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Wahidin Halim, Ganjar Pranowo dan Khofifah IP
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Banten Ditunda, WH Minta Diikuti Seluruh Kepala Daerah
Dipaparkan Wahidin, jika penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran menjadi faktor pemberlakukan sanksi tegas kepada ASN yang bepergian ke luar daerah.
Sebab, masih lemahnya tingkat kesadaran ASN untuk menjaga diri sendiri dan lingkungan sekitar turut menjadi penyebab munculnya klaster perkantoran.
"Karena penularan di kantor-kantor itu karena dia (ASN) pergi ke luar daerah. Kena di daerah lain, terus santai-santai aja tidak sadar kalau dia kena bisa menular ke orang lain," ungkapnya.
Baca Juga: Kerumunan Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani, WH: Massa Datang Tanpa Bisa Disekat