SERANG NEWS - Tap MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang PKI baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan.
TAP MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang PKI ini belakangan disinggung Jenderal Andika Perkasa saat melakukan rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada 30 Maret 2022 kemarin.
Jenderal Andika dalam rapak koordinasi tersebut meminta agar keturunan PKI kini dibolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI.
Sedangkan, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI tidak diperbolehkan untuk mendaftar ke TNI yang berdasar pada Tap MPRS No 25 Tahun 1966.
Dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber, Andika menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak diperlukan dan harus segera dihilangkan.
Menurutnya, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu sama sekali tidak melarang keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI.
Lantas apa sebenarnya isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut?
Tap MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.
Dalam penjelasan, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.
Peraturan tersebut juga merupakan aturan yang dikeluarkan usai terjadinya kerusuhan peristiwa G30S/PKI.
Jadi, peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran paham komunis di Indonesia.
Berikut isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966:
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun, penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Baca Juga: Jadwal TvOne Kamis 30 September 2021, Ada Film Pengkhianatan G30S PKI
Dari penjabaran dua pasal tersebut, tidak ada persoalan tentang underbow atau larangan terhadap anak keturunan anggota PKI.
Tak hanya itu, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini juga sempat diusulkan untuk dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Namun peraturan tersebut masih berlaku karena usulan tersebut mendapat tekanan dari sejumlah pihak.***