Dimana perbedaannya terkait frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.
Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.
Sedangkan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP.
Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Aturan itu menjelaskan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Terakhir ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sementara disisi lain, paling baru dan hangat yang juga tak kalah menghebohkan publik adalah ketika Panglima TNI Jenderal Andika perkasa secara tegas mengizinkan anak keturunan PKI boleh mendaftar sebagai calon TNI.