Jokowi Bilang Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Menampar Mukanya, Kini Bilang Itu Bagian dari Demokrasi

- 30 Maret 2022, 16:51 WIB
Presiden Jokowi di Acara Silatnas Desa 2022 Istora Senayan, Selasa 29 Maret 2022.
Presiden Jokowi di Acara Silatnas Desa 2022 Istora Senayan, Selasa 29 Maret 2022. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden//

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.

Sebagai informasi, bahwa dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Lalu apakah wacana Jokowi 3 periode ini akan terwujud? Atau justru mendapat banyak tentangan dari elemen masyarakat dan aliansi mahasiswa yang kini kembali ramai menolak wacana yang berpotensi melanggar konstitusi.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah