Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya

- 27 Maret 2022, 21:22 WIB
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya.
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya. /Pixabay/Sponchia/

SERANG NEWS - Mulai April 2022 mendatang, pengguna jalan tol harus membatasi laju kecepatan kendaraanya.

Pihak Kepolisian akan memberikan sanksi kepada pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan mulai April 2022 mendatang.

Polisi akan memasang kamera pengintai yang dilengkapi dengan pendeteksi kecepatan di beberapa titik.

Sehingga apabila pengguna jalan tol melaju dengan kecepatan yang telah ditentukan, maka kamera akan langsung menangkap gambarnya.

Baca Juga: Polda Banten Tambah Tiga Kamera Tilang Elektronik (ETLE) di Kota Serang, Ini Lokasinya

Kebijakan yang akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penilangan pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan maksimal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan tol yaitu 60-100 km per jam.

Baca Juga: Usai Viral, Polisi yang Minta Bawang Satu Karung saat Tilang Supir Truk Dicopot

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah