SERANG NEWS - Tiga titik di Kota Serang mulai 1 April 2021 akan mulai diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.
Ketiga titik yang diberlakukan E-tilang di Kota Serang tersebut yakni simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.
"Mulai 1 April 2021 mendatang. Setiap pelanggar lalu lintas akan diberlakukan penindakan tegas," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Rudi Purnomo di gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021.
Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.
Baca Juga: Ramalan SHio Rabu 24 Maret 2021; Shio Ayam, Anjing dan Babi: Ada Perubahan Rencana yang Tak Terduga
Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
Untuk proses e-tilang, kata Dirlantas, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya.
Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.