Daftar Pelanggaran Lalulintas yang Bisa Ditilang Elektronik, Salah Satunya Menggunakan Ponsel saat Berkendara

- 23 Maret 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang /Dika Febriawan/Warta Pontianak PRMN

SERANG NEWS - Sebanyak 12 Polisi Daerah (Polda) se-Indonesia siap memberlakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

12 Polda tersebut di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda D.I.Y, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat

12 Polda tersebut telah dilengkapi dengan 244 kamera tilang elektronik yang akan beroperasi mulai hari ini, Rabu 23 Maret 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 12 Polda Berlakukan Tilang Elektronik, Termasuk Polda Banten

Baca Juga: Polda Banten Akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai April, Ini Daftar Lokasinya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, jajaran Korlantas Polri masih terus bekerja keras agar penerapan ETLE Nasional bisa rampung di 34 Polda se-Indonesia.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono setelah launching ETLE Nasiional Tahap I di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021)

Ia menjelaskan ETLE Nasional bisa mendeteksi seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalulintas.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Kapolri Launching ETLE Nasional Tahap I dengan 224 Kamera CCTV

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x