Viral Gandakan Uang di Medsos, Polisi Tetapkan Herman Alias Ustadz Gondrong Jadi Tersangka

- 23 Maret 2021, 14:37 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan  saat konferensi pers penetapan tersangka Herman alias Ustadz Gondrong, Selasa 23 Maret 2021
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat konferensi pers penetapan tersangka Herman alias Ustadz Gondrong, Selasa 23 Maret 2021 /Instagram/@kabarnegri//

SERANG NEWS- Polres Metro Bekasi menetapkan Herman alias Ustadz gondrong sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka ini dilakukan menyusul viralnya video penggandaan uang yang dilakukan Herman alias Hermanto alias Ustaz Gondrong di Medsos.

Berdasarkan pengakuan tersangka, video viral itu diketahui direkam oleh istrinya sendiri di Gang Veteran, RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 3 hingga 4 Maret 2021.

Baca Juga: Berbekal Jenglot Seorang Ustadz Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang

Baca Juga: Sadis, Penyandang Disabilitas Dibegal, Korban Diacungi Cerulit Ponsel Dirampas

"Ya, pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya. Dalam video aksinya itu juga disaksikan oleh para pasien yang itu merupakan temennya sendiri," jelas Hendra kepada wartawan saat konferensi pers yang dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @kabarnegri pada Selasa 23 Maret 2021.

Dikatakan Hendra, bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik mendapatkan informasi, bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata hayalah sebuah trik sulap.

Dimana dalam video yang viral itu, tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang diakuinyabdibeli di wilayah Tambun, Bekasi.

Baca Juga: Diduga Tak Direstui Nikah, Seorang Anak Tega Penggal Kepala Ayah Kandung

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x