Viral Gandakan Uang di Medsos, Polisi Tetapkan Herman Alias Ustadz Gondrong Jadi Tersangka

- 23 Maret 2021, 14:37 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan  saat konferensi pers penetapan tersangka Herman alias Ustadz Gondrong, Selasa 23 Maret 2021
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat konferensi pers penetapan tersangka Herman alias Ustadz Gondrong, Selasa 23 Maret 2021 /Instagram/@kabarnegri//

"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap. Semua barang bukti tersangka lakukan upaya menghancurkan dengan cara dibakar, yakni kotak dan uang-uangnya, hingga jenglot palsunya," imbuh dia.

Hendra menambahkan, tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya. Hal itu dilakukan agar pelanggan pada datang.

Diketahui, sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.

Baca Juga: Tega, Pria Diduga Bunuh Kucing di Serpong Tangsel, Pelaku: Saya Tidak Menyiksa, Hanya Membunuh

"Jadi dia lakukan itu untuk menunjukkan kehebatannya, kalau dia punya keahlian supaya menarik yang datang kepada tersangka," jelas Hendra.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, warga Bekasi dihebohkan dengan beredarnya video viral di media sosial seorang yang mengaku ustadz bisa menggandakan uang.

Pria berinisial H ini, dalam menggandakan uang hanya dengan berbekal sebuah jenglot.

Baca Juga: Pelaku Bungkam, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Kucing di Serpong Tangsel yang Viral di Medsos

Aksi H pertama kali viral usai video dirinya diunggah di media sosial Facebook pada Sabtu 20 Maret 2021.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berambut gondrong mengenakan peci berwarna hitam duduk di lantai.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah