Viral Gandakan Uang di Medsos, Polisi Tetapkan Herman Alias Ustadz Gondrong Jadi Tersangka

- 23 Maret 2021, 14:37 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan  saat konferensi pers penetapan tersangka Herman alias Ustadz Gondrong, Selasa 23 Maret 2021
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat konferensi pers penetapan tersangka Herman alias Ustadz Gondrong, Selasa 23 Maret 2021 /Instagram/@kabarnegri//

Beberapa pria dewasa mengelilingi pria gondrong itu. Di depan pria gondrong itu tampak sejumlah kotak serta plastik hitam.

Baca Juga: Kantongi Pil Heximer Saat Berada Dalam Bis, Remaja 17 Tahun Warga Pemalang Diamankan Polres Serang Kota 

Dalam video tersebut, mulanya H membuka sebuah kotak kecil berwarna abu berisi benda berwarna hitam, kemudian dibungkuslah benda tersebut menggunakan kertas.

Kertas tersebut dipindahkan ke kotak hitam berukuran besar sebanyak dua kali, dan menutupnya dengan kantong plastik berwarna hitam.

Usai ditutup, muncul asap dari kantong plastik tersebut dan setelah kotak tersebut dibuka terlihat uang dengan pecahan Rp100 ribu dalam jumlah yang sangat banyak.

Baca Juga: Tinggal Sendiri, Seorang Guru di Bekasi Ditemukan Tewas

“Dia mengaku sebagai ustadz, tapi saat pemeriksaan ditanya perihal surat Al-Quran, enggak ngerti sama sekali,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi, Senin 22 Maret 2021.

Hendra menuturkan, pelaku (H) dan istrinya saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Babelan.

Sejalan dengan itu, pihak kepolisian juga terus mengusut video tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur penipuan atau tidak.

“Saat ini masih dalam penyelidikan ya, apakah yang bersangkutan ini benar bisa menggandakan atau ini cuma sekadar main-main atau justru ada itikad melakukan penipuan, masih kami selidiki,” ujarnya dikutip dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah