SERANG NEWS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan penceramah yang kritik pemerintah jangan disebut radikal.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis pun turut mengomentari polemik penceramah radikal tersebut.
Melalui akun Twitternya @cholilnafis membeberkan terkait polemik penceramah radikal yang dimaksud.
Oleh karena itu, KH Cholil Nafis mengingatkan pada semua pihak, jangan sampai orang-orang yang mengkritik pemerintah itu disebut penceramah radikal.
Menurutnya semua orang pasti tidak suka dengan penceramah yang membangkan dengan negara dan anti Pancasila lantaran keduanya sudah pasti melanggar hukum Islam dan hukum di NKRI.
"Ya. Kita tak suka penceramah yg membangkang negara dan anti pancasila yg itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita tapi jangan sampai yg amar maruf dan nahi munkar krn mengkritik pemerintah lalu disebut radikal,” tulis KH Cholil Nafis dikutip SerangNews.com dari akun twitternya, Senin, 7 Maret 2022.
Diketahui polemik penceramah radikal ini mencuat usai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan ciri-ciri penceramah radikal.