Dia juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan untuk lebih tanggap menangani pasien Covid-19 terutama yang belum vaksin dan komorbid.
"Kenaikan asesmen level ini di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat," ujarnya.
Luhut juga menjelaskan, untuk kenaikan level dan aturan perpajangan PPKM Jawa-Bali akan ditungkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Mengenai detail aturan (PPKM) akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit sore ini," tukasnya dikutip dari PMJ News.***