- Isi formulir yang disediakan.
Sementara itu, mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM harus memenuhi syarat di bawah ini.
1. Usia 6 – 21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-Dtks.
Segera mendaftar melalui sekolah atau pun FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.
Selain online para calon penerima KJP Plus bisa langsung ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah.
Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.
"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial," tulis pihak UPT P40P.
"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJMU," tambahnya.
Lalu kapan pembukaan pendaftaran DTKS akan dibuka, berikut ini penjelasan dari Dinsos DKI Jakarta.