Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS di fmotm.jakarta.go.id untuk Syarat Dapat Bantuan KPJ Plus dan KJUM 2022
Sebenarnya untuk mendaftar DTKS sangat mudah caranya karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan Dinsos DKI Jakarta.
Dilansir dari laman resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bahwa pihaknya telah menyediakan aplikasi untuk mengumpulkan data penerima program bantuan pemerintah.
Aplikasi tersebut dinamakan sebagai FMOTM, Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Aplikasi ini dibangun untuk menjadi upaya Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS
Untuk cara daftarnya, perhatikan langkah-langahnya berikut ini.
- Akses situs fmotm.jakarta.go.id;
- Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran’;
- klik ‘Membuat akun’;