Siapkan Persyaratan Dari Sekarang, Pendaftaran KJP Plus Akan Segera Dibuka Tahun 2022

- 29 Desember 2021, 14:56 WIB
Siapkan Persyaratan Dari Sekarang, Pendaftaran KJP Plus Akan Segera Dibuka Tahun 2022
Siapkan Persyaratan Dari Sekarang, Pendaftaran KJP Plus Akan Segera Dibuka Tahun 2022 /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Pendaftaran KJP Plus akan segera dibuka pada tahun 2022, sipakan berkas persyaratan dari sekarang.

KJP Plus tahun 2021 telah selesai disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Untuk pencairan dana KJP Plus bulan Desember 2021 telah disalurkan pada tanggal 8 Desember 2021.

KJP Plus rencananya akan dibuka kembali pada awal tahun 2022, namun bagi yang sudah terdaftar dana akan dicairkan kembali pada bulan Januari 2022. 

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Lihat Namamu di Sini

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022," tulis akun Instagram @upt.p4op.

Dana KJP Plus bulan Januari sudah disalurkan ke rekening penerima bantuan, namun dalam teknis pencairannya hanya dapat dicairkan setiap bulan.

Pada 26 November 2021 telah sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan yakni bulan November, Desember dan Januari dalam kondisi rekning penerima terblokir.

Untuk dana bulan November dan Desember telah dibuka blokirannya dan sudah dapat dicairkan oleh penerima sejak 26 November 2021. 

Baca Juga: Dear Orangtua Siswa, KJP Plus 2022 Segera Dibuka Awal Tahun, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Syarat dari UPT P4OP

Dana bulan November telah dibuka blokiran pada tanggal 26 November dan dana bulan Desember telah dibuka blokiran pada tanggal 8 Desember 2021.

Untuk dana bulan Januari akan dibuka blokiran nya pada bulan Januari 2022.

Meski telah disalurkan dana untuk 3 bulan, namun pada bulan Desember dana yang dapat digunakan hanya 1 bulan.

SD/Sederajat dana yang dicairkan hanya sebesar Rp250 ribu. 

Baca Juga: Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp250-Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS

SMP/Sederajat dana yang dicairkan hanya sebesar Rp300 ribu.

SMA/Sederajat dana yang dicairkan hanya sebesar Rp420 ribu.

SMK dana yang dicairkan hanya sebesar Rp450 ribu

Sisa dana yang masih tersisa dalam rekning dapat digunakan pada bulan berikutnya.

Simak beriku ini syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus. 

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini, KJP Plus 2022 Dibuka Lagi, Daftarnya Bisa Online dan Offline di Kelurahan

- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

-Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Baca Juga: Cukup Siapkan Berkas Ini untuk Daftar KJP, Anak Sekolah SD-SMA Bisa Dapatkan Bantuan KJP Plus 2022

Selain seperti diatas, untuk mendaftar sebagai penerima KJP Plus juga harus melengkapi dokumen yang sudah ditentukan.

- Form Kelengkapan Data

- Surat Permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (Bermaterai)

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Demikian informasi mengenai pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang akan dibuka pada awal tahun 2022.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah