Simak beriku ini syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
-Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Cukup Siapkan Berkas Ini untuk Daftar KJP, Anak Sekolah SD-SMA Bisa Dapatkan Bantuan KJP Plus 2022
Selain seperti diatas, untuk mendaftar sebagai penerima KJP Plus juga harus melengkapi dokumen yang sudah ditentukan.
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus