2. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Masyarakat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi orang tua atau siswa yang masih bingung bagaimana cara mendaftar DTKS, berikut kami sajikan caranya:
1. Orang tua datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri Kartu Keluarga (KK) dan KTP;
2. Lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
3. Jika sudah, selanjutnya akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Kemudian data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain mendaftar secara online orang tua atau siswa juga bisa mendaftar DTKS secara online berikut ini caranya: