Diketahui, penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.
Baca Juga: Resmi dari UPT P4OP, KJP Plus tahap 2 Cair Hari Ini ke Rekening, Cek ATM Sekarang, Akses di Link Ini
Sementara, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.
Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:
1. KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
2. KPDJ