Ini Target Kuota Penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, Ditentukan di Musyawarah Kelurahan

- 9 Desember 2021, 14:04 WIB
Benarkah Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021 Dipercepat, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta.
Benarkah Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021 Dipercepat, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

Diketahui, penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.

Baca Juga: Resmi dari UPT P4OP, KJP Plus tahap 2 Cair Hari Ini ke Rekening, Cek ATM Sekarang, Akses di Link Ini

Sementara, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Siswa Jakarta Bahagia, Bantuan KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA dan SMK Cair 8 Desember 2021, Cek ATM Sekarang

2. KPDJ

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah