Ini Target Kuota Penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, Ditentukan di Musyawarah Kelurahan

- 9 Desember 2021, 14:04 WIB
Benarkah Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021 Dipercepat, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta.
Benarkah Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021 Dipercepat, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Cair Rabu 8 Desember 2021, Penerima: Alhamdulillah

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah