- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Cair Rabu 8 Desember 2021, Penerima: Alhamdulillah
- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. KAJ
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;