Info Penting Bagi Warga Jakarta, Dinsos Akan Tambah Kuota KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2022, Ini Kriterianya

- 7 Desember 2021, 17:59 WIB
Info Penting Bagi Warga Jakarta, Dinsos Akan Tambah Kuota KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2022, Ini Kriterianya.
Info Penting Bagi Warga Jakarta, Dinsos Akan Tambah Kuota KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2022, Ini Kriterianya. /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan Informasi terbaru terkait KLJ, KPDJ, dan KAJ.

Diketahui KLJ adalaha Kartu Lansia Jakarta, KPDJ adalaha Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan KAJ adalah Kartu Anak Jakarta.

Para penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ tahun 2021, masih menerima bantuan sampai triwulan IV.

Sementara, pencairan triwulan IV akan dilaksanakan pada Minggu ke empat di bulan Desember. 

Baca Juga: Penyaluran Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Akan Dihentikan Pada Tahun Ini, Tapi Jangan Khawatir Ini Kata Dinsos

Penerima bantuan KLJ dana yang akan diterima yaitu Rp600 ribu setiap bulan, atau sektiar 1,8 juta untuk periode 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember.

Sedangkan untuk KLJD dan KAJ menerima bantuan dengan dana Rp300 ribu, dan untu 3 bulan periode sekitar Rp900 ribu.

Namun setelah pencairan triwulan IV, Dinas Sosial Jakarta akan menghentikan penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ tahun 2021.

Kendati demikian nama-nama dari penerima aktif tersebut, bisa masuk kembali dalam pembahasan penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ tahun 2022 melaui musyawarah dari setiap Kelurahan. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x