Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ akan Dilanjut 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Terbarunya Melalui Kelurahan

- 7 Desember 2021, 16:31 WIB
Info terbaru KLJ, KAJ dan KDJP untuk tahun 2022.
Info terbaru KLJ, KAJ dan KDJP untuk tahun 2022. /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Pemrov DKI Jakarta kembali akan menggulirkan tiga bantuan kebutuhan dasar berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk tahun 2022.

Hanya saja untuk pendataan calon penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ akan dilakukan melalui musyawarah kelurahan (Muskel).

Diketahui, sasaran program Kartu Lansia Jakarta atau KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Baca Juga: Kabar Buruk, Dinsos DKI Jakarta Akan Hentikan Penerima Aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Usai Penyaluran Triwulan IV

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.

Adapun KAJ adalah program bantuan yang menyasar kepada anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Kartu Anak Jakarta merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

Sedangkan, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Tanggal Berapa Kartu Anak Jakarta (KAJ) Cair di Bulan Desember 2021, Begini Penjelasan Dinsos

Kabar terbaru mengenai KLJ, KAJ dan KPDJ disampaikan pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x