SERANG NEWS - Pemenrintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta meluncurkan bantuan sosial berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Bansos KLJ tersebut bertujuan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.
Harapanya, pemerintah daerah DKI Jakarta bisa meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Nantinya, warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan KLJ dan berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Pencairan tersebut nantinya akan disalurkan melalui atm Bank DKI Jakarta.
Nah, bagi anda warga DKI Jakarta yang ingin menerima bantuan sosial KLJ, atau punya sanak saudara lansia, simak syarat dan ketentuan berikut ini.
Kriteria dan Syarat untuk mendapatkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.