SERANG NEWS- Warga lanjut usia bakal tersenyum bahagia di bulan Desember 2021. Sebabnya adalah pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2021 yang dikabarkan cair pada 5 Desember 2021.
Lalu bagaimana syarat dan ketentuanya agar lansia di Jakarta bisa menjadi sebagai penerima manfaat bantuan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut. Simak informasinya disini.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan kesejahteraan pada warganya.
Kali ini dikhususkan untuk warga lanjut usia atau lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Lewat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang akan segera cair pada bulan Desember 2021 ini ke seluruh penerima manfaat.
Sebagai informasi kalau KLJ ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
KLJ adalah program yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia.
Nantinya warga lansia penerima manfaat KLJ akan diberikan ATM Bank DKI selaku bank penyalur dana bantuan sosial (bansos) untuk warga lanjut usia di Jakarta mencairkan dana bantuannya.