Jumlah Kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta

- 8 Desember 2021, 05:05 WIB
Jumlah kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 ditambah, ini Syarat dan cara daftar Kartu Lansia Jakarta di DKI Jakarta.
Jumlah kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 ditambah, ini Syarat dan cara daftar Kartu Lansia Jakarta di DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Bantuan kebutuhan dasar berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) di DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 2022.

Bahkan kuota bantuan kebutahan dasar bagi warga DKI Jakarta ini akan ditambah kuotanya penerima manfaatnya.

Berdasarkan rilis Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, target untuk kuota penerima manfaat bantuan kebutuhan dasar pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Info Penting Bagi Warga Jakarta, Dinsos Akan Tambah Kuota KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2022, Ini Kriterianya

Perincian kenaikan kuota tiga kebutan dasar warga DKI Jakarta tersebut meliputi, KLJ sebesar 1007.573, KPDJ sebesar 14.45, dan KAJ sebesar 10.933.

"Datanya akan dicleasing saat Muskel untuk menghindari pemerima manfaat yang tidak sesuai kriteria persyaratan," tulisnya Dinas Sosial melalui akun Instagram yang dilansir SerangNews.com, Rabu 8 Desember 2021.

Diketahui, sasaran program Kartu Lansia Jakarta atau KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Baca Juga: Penyaluran Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Akan Dihentikan Pada Tahun Ini, Tapi Jangan Khawatir Ini Kata Dinsos

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x