Jumlah Kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta

- 8 Desember 2021, 05:05 WIB
Jumlah kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 ditambah, ini Syarat dan cara daftar Kartu Lansia Jakarta di DKI Jakarta.
Jumlah kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 ditambah, ini Syarat dan cara daftar Kartu Lansia Jakarta di DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta/
  • Merupakan warga Jakarta yang telah berusia 60 tahun ke atas.
  • Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Penerima Kartu Lansia Jakarta 2022 adalah warga usia lanjut yang identitasnya telah terdaftar dalam BDT.

Apabila seorang warga lanjut usia telah memenuhi kriteria dan persyaratan, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ia dapat melakukan pendaftaran Kartu Lansia Jakarta.

Cara pendaftaran Kartu Lansia Jakarta adalah datang langsung ke kelurahan setempat untuk diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x