Jumlah Kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta

- 8 Desember 2021, 05:05 WIB
Jumlah kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 ditambah, ini Syarat dan cara daftar Kartu Lansia Jakarta di DKI Jakarta.
Jumlah kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 ditambah, ini Syarat dan cara daftar Kartu Lansia Jakarta di DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Bantuan kebutuhan dasar berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) di DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 2022.

Bahkan kuota bantuan kebutahan dasar bagi warga DKI Jakarta ini akan ditambah kuotanya penerima manfaatnya.

Berdasarkan rilis Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, target untuk kuota penerima manfaat bantuan kebutuhan dasar pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Info Penting Bagi Warga Jakarta, Dinsos Akan Tambah Kuota KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2022, Ini Kriterianya

Perincian kenaikan kuota tiga kebutan dasar warga DKI Jakarta tersebut meliputi, KLJ sebesar 1007.573, KPDJ sebesar 14.45, dan KAJ sebesar 10.933.

"Datanya akan dicleasing saat Muskel untuk menghindari pemerima manfaat yang tidak sesuai kriteria persyaratan," tulisnya Dinas Sosial melalui akun Instagram yang dilansir SerangNews.com, Rabu 8 Desember 2021.

Diketahui, sasaran program Kartu Lansia Jakarta atau KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Baca Juga: Penyaluran Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Akan Dihentikan Pada Tahun Ini, Tapi Jangan Khawatir Ini Kata Dinsos

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.

Adapun KAJ adalah program bantuan yang menyasar kepada anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Kartu Anak Jakarta merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

Sedangkan, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ akan Dilanjut 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Terbarunya Melalui Kelurahan

"Hai #KawanSosial, tahun 2022 nanti, calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan ditentukan dalam Musyawarah Kelurahan," tulisnya Instagram @dinsosdkijakarta lebih lanjut.

Sementara itu, penerima aktif KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2021 akan dihentikan setelah penyaluran triwulan IV selesai.

Kendati demikian, nama-nama tersebut bisa masuk dalam pembahasan Muskel untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di Tahun 2022.

"Untuk penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan IV akan dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Desember," tulis informasi tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta Cair Minggu ke-4 Desember 2021, Ini 3 Kriteria Nama Penerima KLJ sebesar Rp600 Ribu

Perlu diperhatikan bahwa sasaran utama dari Kartu Lansia Jakarta atau KLJ adalah para warga lanjut usia dengan kondisi-kondisi berikut:

  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Mengalami sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
  • Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.

Untuk bisa mendapatkan Kartu Lansia Jakarta 2021, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan pendaftaran Kartu Lansia Jakarta:

  • Merupakan warga Jakarta yang telah berusia 60 tahun ke atas.
  • Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Penerima Kartu Lansia Jakarta 2022 adalah warga usia lanjut yang identitasnya telah terdaftar dalam BDT.

Apabila seorang warga lanjut usia telah memenuhi kriteria dan persyaratan, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ia dapat melakukan pendaftaran Kartu Lansia Jakarta.

Cara pendaftaran Kartu Lansia Jakarta adalah datang langsung ke kelurahan setempat untuk diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x