Pihaknya juga melakukan take out data. Hal ini karena penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah ke luar Provinsi DKI Jakarta, maupun dianggap mampu.
"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, berkoordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan," urai Taufiq.
Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.
"Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300.000 bagi penerima KPDJ," tandas Taufiq.
Sementara itu, bantuan kebutuhan dasar berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) di DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 2022.
Bahkan kuota bantuan kebutahan dasar bagi warga DKI Jakarta ini akan ditambah kuotanya penerima manfaatnya.