Sementara pencairan terakhir, untuk jenjang SMA sederajat akan di mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga selesai.
Namun sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari Pemprov DKI Jakarta maupun UPT P4OP dan Disdik terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 di bulan Desember ini.
Informasi yang dimaksud apakah pencairan sesuai jadwal atau tidak. Bisa saja mundur atau maju tanggal pencairannya.
Diketahui bahwa bantuan dana KJP Plus tahap 2 sebelumnya telah dicairkan pada 29 November 2021 secara bertahap tersebut dikabarkan akan kembali berlangsung pada Desember ini dengan besaran dana Rp250-Rp450 ribu.
Namun sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari Pemprov DKI Jakarta maupun UPT P4OP dan Disdik terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 di bulan Desember ini apakah sesuai jadwal atau tanggal tersebut di atas. Bisa saja mundur atau maju tanggal pencairannya.
Sebagai informasi berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu dan SMP/MTs/PKBM Rp300 ribu.
Siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan sebesar Rp420 ribu, SMK sebesar Rp450 ribu, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9 juta per semester.
Kemudian, ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.