Info Terkini BPUM DKI Jakarta Cair Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek ATM dan NIK Sekarang

- 7 Desember 2021, 16:08 WIB
Info Terkini BPUM DKI Jakarta Cair Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek ATM dan NIK Sekarang.
Info Terkini BPUM DKI Jakarta Cair Rp1,2 Juta Hingga 31 Desember 2021, Cek ATM dan NIK Sekarang. /Tangkapan layar Instagram/@dinasppkukm//

SERANG NEWS- Berikut info terkini pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) DKI Jakarta tahun 2021 bahwa sudah cair hingga 31 Desember ini.

Untuk itu bagi pelaku usaha dan UKM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan agar segera mengecek rekening atau ATM apakah sudah cair.

Diketahui kalau informasi pencairan BPUM 2021 sendiri disampaikan langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta melalui akun resmi Twitternya, @KUKMPDKIJKT pada Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Kabar Bahagia Buat Pelaku Usaha di DKI Jakarta, BPUM 2021 Sudah Cair, Cek Rekening dan NIK di Sini

Berikut bunyi tweet terkait pencairan BPUM 2021 untuk pelaku usaha atau UKM di DKI Jakarta.

"Halo sahabat UMKM Jakarta, batas pencairan dana bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 yang besarannya Rp1,2 juta hanya sampai 31 Desember lo!, tulis akun Twitter @KUKMPDKIJKT dikutip SerangNews.com pada 7 Desember 2021.

Dalam tweet tersebut juga disampaikan himbauan kepada penerima BPUM 2021 yang belum melakukan pencairan untuk segera melakukannya hingga batas waktu 31 Desember 2021.

"Bagi anda yang menerima BPUM 2021 DKI Jakarta namun belum melakukan pencairan, silahkan cek nik melalui link https://bit.ly/cekpencairanBPUM," tambahnya.

Baca Juga: BLT BPUM DKI Jakarta Cair Sebelum 31 Desember 2021, Ini Cara Cek Pencairan BPUM 2021

Namun jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM segera melakukan pencairan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah menerima bantuan BPUM 2021 silahkan bisa mengabaikan informasi ini.

Diketahui nilai bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dan hanya dapat menerima satu kali.

Sebelumnya, sebagai informasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta membuka pendaftaran BPUM 2021 yang ditutup pada 13 September 2021 lalu.

Adapun syarat dan kriteria penerim BPUM 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar.

4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha

5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/UMK.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!

BPUM 2021 DKI Jakarta merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan langsung oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Untuk menyalurkan bantuan ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp3.6 triliun untuk bantuan BPUM.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x