- Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
- Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
- SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.
- Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
Maksimal besaran SPP setiap tingkatan adalah sebagai berikut:
1. SD/MI/SDLBRp 130.000
2. SMP/MTs/SMPLBRp 170.000
3. SMA/MA/SMALBRp 290.000
4. SMKRp 240.000
Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan diauto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tusiswa.
Bagaimana dengan sisa dana KJP Plus tahap 2?