Uang KJP Plus 2 Masih Sisa Jelang Pencairan Desember 2021? Begini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya

- 7 Desember 2021, 15:30 WIB
Dana KJP Plus masih sisa jelang pencairan Desember 2021. Simak penjelasan aturan dan penggunaannya.
Dana KJP Plus masih sisa jelang pencairan Desember 2021. Simak penjelasan aturan dan penggunaannya. /Instagram/@disdikdki

Baca Juga: Dinanti Siswa Jakarta, Bantuan KJP Plus Tahap 2 Rp250-Rp450 Ribu Cair Lagi Bulan Desember 2021, Ini Jadwalnya

- Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

- Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

- SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.

- Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Siap Ditransfer Bulan Desember, Kapan Tanggalnya, Berikut Ini Bocorannya, Cek di JakOne

Maksimal besaran SPP setiap tingkatan adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/SDLBRp 130.000
2. SMP/MTs/SMPLBRp 170.000
3. SMA/MA/SMALBRp 290.000
4. SMKRp 240.000

Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan diauto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tusiswa.

Bagaimana dengan sisa dana KJP Plus tahap 2?

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x