Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 juga bisa digunakan untuk pengganti ongkos angkutan publik, tiket masuk tempat wisata dan mencukupi kebutuhan pokok seperti beras, minyak dan lain-lain.
Adapun jumlah uang bantuan KJP Plus Tahap 2 yang masuk rekening sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI dapat bantuan sebesar Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
2. Untuk SMP/MTs/PKBM dapat bantuan RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
3. Untuk siswa SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.
4. Kemudian untuk siswa SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450 ribu dapat tambahan Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan.
5. Mahasiswa/i total bantuan Rp9.000.000 per semester.
Demikian informasi seputar penyaluran KJP Plus Tahap 2 mulai 29 November 2021. ***