Struk Belanja KJP Plus Jangan Sampai Hilang , Ini Data yang Harus Dilaporkan ke Sekolah dan P4OP

- 3 Desember 2021, 12:05 WIB
Data yang harus dilaporkan dari penggunaan KJP Plus tahap 2.
Data yang harus dilaporkan dari penggunaan KJP Plus tahap 2. /Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Penerima manfaat KJP Plus tahap 2 November dan Desember 2021 harus melaporkan penggunaannya.

Laporan penggunaan KJP Plus harus menyertakan struk dalam laporannya sebagai buktinya.

Diketahui, KJP Plus tahap 2 sudah dicairkan kepada penerima manfaat mulai 26 November 2021 dengan besaran sesuai jenjang pendidikan siswa penerima manfaat.

Baca Juga: Kapan KJP Tahap 2 Bulan Desember 2021 Cair, Berikut Ini Bocoran Jadwal Pencairannya, Akses di Sini

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," katanya Waluyo Hadi Kepala UPT P4OP yang dilansir SerangNews.com dari laman resmi berita Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Total nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Wajib Tahu, Bantuan Dipastikan Cair ke Rekening Jika Terdapat Dua Tanda Ini

Setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 dan SMP/MTs/PKBM Rp300.000.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x