SERANG NEWS- Blak-blakan Krisdayanti di YouTube Akbar Faizal terkait gaji dan tunjangan DPR RI yang nilainya capai ratusan juta seketika viral dan trending di Twitter.
Bahkan tagar DPRMakanGajiButa pun ikut digaungkan netizen sebagai upaya protes terhadap DPR RI yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan kinerja.
Lalu berapa sih, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI hingga tagar DPR Makan Gaji Buta trending di Twitter.
Berikut ini rinciannya yang SerangNews.com kutip dari sejumlah sumber.
Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
Baca Juga: Profil dan Instagram Krisdayanti Bilang Soal Gaji Anggota DPR RI hingga Ratusan Juta Rupiah
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan
Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan
Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi
Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Fasilitas lain
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.
Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Sebelumnya diberitakan, Krisdayanti membeberkan jumlah gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI: Suami Istri Diduga Maling Uang Rakyat
Melalui kanal YouTube Akbar Faizal, Krisdayanti mengatakan jika dirinya menerima gaji sebesar Rp16 juta setiap bulan.
Wanita yang akrab dipanggil KD pun mengaku bukan hanya gaji pokok saja yang didapatkan Krisdayanti, melainkan juga mendapat tunjangan uang sebesar Rp59 juta.
Selain itu ditambah dana aspirasi sebesar Rp450 juta yang diberikan 5 kali dalam setahun.
Ada juga dana reses diberikan 8 kali sebesar Rp140 juta dalam satu tahun.
Alhasil pernyataan dari ibunda Aurel Hermansyah dan mantan istri Anang Hermansyah tersebut membuat gempar di media sosial Twitter. Tak sedikit netizen yang ikut berkomentar.
Bahkan tagar DPRMakanGajiButa menjadi trending di jagat media sosial Twitter beberapa hari ini.
Tagar tersebut diduga sebagai aksi protes netizen yang menilai gaji anggota DPR dengan kinerjanya yang sering bolos atau tidur saat sedang melakukan rapat dianggap tidak sesuai.***