SERANG NEWS – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2,3 dan 4 untuk daerah Jawa Bali diperpanjang.
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dimulai dari 7 hingga 13 September 2021.
Seperti diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan melalui jumpa pers virtual Senin 6 September 2021.
Luhut mengatakan, jumlah daerah PPKM Level 4 berkurang dibandingkan dalam pelaksanaan PPKM periode dua minggu sebelumnya.
Ketentuan penetapan status level setiap daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Kini tidak ada satu daerahpun di Provinsi Banten yang masuk dalam ketegori level 4.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 13 September 2021
Berikut status level daerah di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
PPKM Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.