Wilayah yang mengalami PPKM level 3 dibolehkan makan di tempat (dine in) di mall selama 60 menit.
Ketentuan tersebut juga berlaku jika makan di tempat makan luar seperti resto, kafe, warung makan, warteg, atau pedagang kaki lima.
Namun, prasyarat batasan jumlah orang tetap berlaku sebanyak 50 persen dari total keseluruhan daya tampung yang tersedia.
Selain itu, wilayah PPKM level 3 boleh mengunjungi supermarket atau hypermarket dengan syarat penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Jumlah pengunjung supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total keseluruhan daya tampung.
Hal tersebut juga berlaku dalam setiap kunjungan ke resto atau kafe disekitar.
Di sisi lain, wilayah yang alami status PPKM level 2 juga mendapat ketentuan yang tidak jauh berbeda.
Perbedaan hanya di penambahan orang yang bisa mengunjungi supermarket, hypermarket, atau pasar tradisional sebanyak 75 persen.***