Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 13 September 2021

- 7 September 2021, 13:11 WIB
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin 6 September 2021. Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa 7 September hingga Senin 13 September 2021.
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin 6 September 2021. Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa 7 September hingga Senin 13 September 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

Wilayah yang mengalami PPKM level 3 dibolehkan makan di tempat (dine in) di mall selama 60 menit.

Ketentuan tersebut juga berlaku jika makan di tempat makan luar seperti resto, kafe, warung makan, warteg, atau pedagang kaki lima.

Namun, prasyarat batasan jumlah orang tetap berlaku sebanyak 50 persen dari total keseluruhan daya tampung yang tersedia.

Selain itu, wilayah PPKM level 3 boleh mengunjungi supermarket atau hypermarket dengan syarat penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Jumlah pengunjung supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total keseluruhan daya tampung.

Hal tersebut juga berlaku dalam setiap kunjungan ke resto atau kafe disekitar.

Di sisi lain, wilayah yang alami status PPKM level 2 juga mendapat ketentuan yang tidak jauh berbeda.

Perbedaan hanya di penambahan orang yang bisa mengunjungi supermarket, hypermarket, atau pasar tradisional sebanyak 75 persen.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah