Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 13 September 2021

- 7 September 2021, 13:11 WIB
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin 6 September 2021. Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa 7 September hingga Senin 13 September 2021.
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin 6 September 2021. Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa 7 September hingga Senin 13 September 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

SERANG NEWS - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) kembali dipepanjag hingga 13 September 2021.

Sejumlah wilayah di Banten akan masih diberlakukan PPKM level 2 dan 3 hingga 14 September 2021.

Ketetapan ditetapkannya status PPKM level 2 dan 3 di Banten sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memastikan PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Luhut Pandjaitan mengkonfirmasi PPKM Jawa Bali diperpanjang melalui siaran pers yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 September 2021.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat (PPKM Jawa Bali) yang dilakukan pada 7-13 September ini," ujar Luhut Pandjaitan dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 September 2021.

Luhut juga merinci bahwa beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali kini mengalami penurunan status PPKM.

"Per tanggal 5 September 2021 hanya 11 Kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya ada 25 Kabupaten/kota," ujar Luhut.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Hingga 13 September 2021, Pemerintah Tetapkan Dua Aturan Baru

Sebagai informasi, wilayah di Banten tidak lagi mengalami status PPKM level 4.

Rata-rata wilayah di Banten kini dipastikan berada di status PPKM level 2 dan 3.

Berikut ini daftar wilayah di Banten yang berada di status PPKM level 2 dan 3 yang berlaku hingga 13 September 2021 :

1. PPKM Level 2

- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang

2. PPKM Level 3

- Kota Serang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Cilegon
- Kota Serang

Baca Juga: Viral Video Holywings Kemang Langgar PPKM, Ferdinand Hutahaean Malah Salahkan Anies Baswedan

Sebagai informasi tambahan, ada beberapa ketentuan baru dalam pelaksanaan status PPKM level 2 dan 3.

Wilayah yang mengalami PPKM level 3 dibolehkan makan di tempat (dine in) di mall selama 60 menit.

Ketentuan tersebut juga berlaku jika makan di tempat makan luar seperti resto, kafe, warung makan, warteg, atau pedagang kaki lima.

Namun, prasyarat batasan jumlah orang tetap berlaku sebanyak 50 persen dari total keseluruhan daya tampung yang tersedia.

Selain itu, wilayah PPKM level 3 boleh mengunjungi supermarket atau hypermarket dengan syarat penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Jumlah pengunjung supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total keseluruhan daya tampung.

Hal tersebut juga berlaku dalam setiap kunjungan ke resto atau kafe disekitar.

Di sisi lain, wilayah yang alami status PPKM level 2 juga mendapat ketentuan yang tidak jauh berbeda.

Perbedaan hanya di penambahan orang yang bisa mengunjungi supermarket, hypermarket, atau pasar tradisional sebanyak 75 persen.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah