Kasus ini mencuat setelag dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten (12/10/2020). Kemudian Kejati melimpah perkara tersebut ke Kejari Pandeglang.
Informasinya, pihak Kejari baru melakukan pemeriksaan terhadap 45 Kepsek SMP. Sementara 283 Kepsek SD belum dipanggil.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada sebagai Pelapor, menanggapi serius persoalan ini.
"Ini adalah sejarah baru di Banten. Puluhan Kepsek mengembalikan uang pemberian pihak penyedia barang. Dan sy sangat menghormati langkah itu. Sebab akan mempermudah pihak penyidik dalam menentukan siapa pelaku utamanya." kata Uday di sela-sela acara diskusi di Kota Serang Serang.
Lebih lanjut Uday menyebutkan bahwa sebagai Pelapor pihaknya ingin mengungkap kebenaran.
"Mereka (para Kepsek) itu adalah korban kebijakan. Tak mungkin bisa seragam begitu dalam membeli barang yang sama, jika tak ada yang mengendalikan. Karenanya pihak penyidik di Kejari tentu lebih faham soal langkah apa yang harus diambil dalam waktu dekat" pungkas Uday.***